Home » » Penukaran Organ Tubuh

Penukaran Organ Tubuh

Dalam berbagai macam referensi, masalah ini masih jadi ikhtilaf (materi perdebatan) para fuqaha. Pertama, jika perpindahan itu dari manusia hidup. Dalam hal ini apabila anggota badan yang di pindahkan itu akan menjadi sebab kematiannya sendiri seperti pemindahan hati, maka hal ini haram secara mutlak. Artinya baik ada izin maupun tidak (secara paksa mangambilnya atau membunuh) tetap haram, karena mngijinkannya bunuh diri. Begitu pula pemindahan itu menyebabkan ia meninggalkan kewajiban kewajibannya atau pemindahan itu menolong pada maksiat meskipun hal itu masih memungkikan untuk kehidupannya, maka hukumnya tetap haram seperti pemindahan dua tangan atau dua kaki sekaligus menyebabkan ia tidak dapat bekerja. Apabila tidak demikian (tidak menjadi sebab meninggalkan kewajiban dan tidak menolong pada perbuatan maksiat) seperti pemindahan salah satu mata, satu ginjal atau darah, apabila pemindahannya tanpa izin maka haram dan wajib menggatinya sesuai dengan aturan syara' yang secara terperinci dejelaskan dalam kitab-kitab fiqih bab diyat'ala an-nafsi wa al- a;dha. Apabila dengan izinnya maka maka sebagian ulama' tetap mengharamkannya dengan alasan bahwa dengan kemuliaan manusia tidak membolehkan salah satu bagian tubuhnya untuk orang lain, jika terpotong harus dikuburkan. (Majmu'III; 149). Ada juga yang ulama' yang membolehkan itu dengan catatan tidak menjadikan tadlis atau fitnah seperti yang disampaikan Ibn Hajar dalam kitabnya Fath Al-Bari.
Dari pendapat ini nampaknya pemindahan anggota badan dan manusia hidup tetap memperhatikan eksitensi kemanusiannya sebagai makhluk mempunyai tanggung jawab kepada khalik maupun makhluk lainnya serta bagaimana dia menjaga jasadnya sendiri(tetap hidup) karena itu merupakan karunia allah yang tidak boleh di nafikan.
Kedua, jika pemindahan itu dari manusia yang sudah mati (mayit), sebagaian pendapat bahwa apabila pemindahan anggota badan itu dari mayit yang sebelumnya sudah berwasiat atau berpesan untuk memberikan salah satu bagian dari bagian badannya atau dengan kata lain sebelumnya sudah ada izin dari mayit, maka pemindahan itu di perbolehkan. Pendapat ini mendasarkan pada tidak adanya dalil yang mengharamkan hal tersebut tidak melarang untuk memanfaatkannya demi kehidupan. Hal ini sesuai juga dengan kaidah fiqih adh-dharurah tubhu ak- madhurah. Sama halnya juga sebelumnya tidak ada izin dari mayit tetapi walinya (keluarganya) memperbolehkan dan membolehkan (Fatwa Syaikh Athiyah sagr, Ketua lajna fatwa Al-Azhar Mesir).
Pendapat di atas secara ekspilisit bias dicerna bahwa pemindahan anggota badan dari mayit boleh dilakukan dengban catatan ada izin mayit sebelumnya meninggal atau keluarganya. Karena memandang tidak adanya dalil yang secara jelas tidak memperbolehkan pemindahan salah satu anggota badan.


0 comments:

Post a Comment