Home » » Hukum Gigi Palsu

Hukum Gigi Palsu


-->
Hukum Gigi Palsu
Tanya: Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu? Dan bagaimana kalau pemakai gigi palsu tersebut meninggal?
(Putra Semarang)
Jawab: Memakai gigi palsu tidak dilarang agama. tidak ada dalil yang melarang. Bahkan sebagaian ulama' memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun. (Fatwa Syaikh Athiyah Saqr, Ketua lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir 1997)
Ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga mencopotnya harus dengan operasi, maka tidak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayid. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (seperti emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya. Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik di copot, karena itu tak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunannya untuk di sertakan kepada mayit.

0 comments:

Post a Comment