Home » » Istilah-Istilah dalam Shalat

Istilah-Istilah dalam Shalat

 
Tanya: Dalam Menjalankan Shalat ada istilah ada’, qadha’, I’adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya apakah I’adah juga wajib seperti halnya qdha’?
(Abrori, Wonokromo Surabaya)


Jawab Mbah Kiai Sahal Mahfudh: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, I’adha’ dan I’adah.

Dalam pengertiannya shalat ada’ diartikan dengan menjalankan shalat dengan batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada’ menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram dia akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada’ apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakn shlat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.

Ditinjaudari sisi hokum, sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagai mana diungkapkan Al-imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan dan nilai yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari doasa atau tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha’ adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seseorang hamba dengan tuhannya.

Lalu bagaimana dengan I’adah?
Menurut istilah para fuqaha, I’adha diartikan dengan menjalankan shalat yang samauntuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena pada shalat yang pertama tedapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.

Shalat I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunnah. I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib I’adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bias dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu rakhamut: 1, 36, Al-Majmu’: 3 132).

Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali berijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (al-majmu’: III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib I’adah sebagaimana disampaikan qdhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-Ghazali.

Adapun yang tidak wajib I’adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah I’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalm waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan I’adah mengikuti jamaah yang kedua.

Dengan kemudian, shalt I’adah tidaklah seperti shalat ada’ atau qadha’. Pertama, I’adah tidak berfungsi menggantikan shlat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seorti ada’ dan qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga shalat I’adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha’ yang belum dilaksanakan.

Sumber : Buku Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat).

1 comments:

  1. Free Slots, Jackpots, Table Games and More in UK Casino Site
    With a variety of slots and games, including table and live dealer, luckyclub you'll never have to settle for just £10 and a free £40 deposit to claim a £10

    ReplyDelete