Home » » AL-FAROI'DL {ILMU PEMBAGIAN WARIS}

AL-FAROI'DL {ILMU PEMBAGIAN WARIS}


Ilmu artinya pengetahuan, Al-Faroi'dl artinya bagian-bagian tertentu. Jadi Ilmu Al-Faroi'dl secara garis besar merupakan pengetahuan untuk membagikan harta warisan atau Ilmu Pembagian Pusaka.

Merurut Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Nasaie " Belajarlah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah Faro'idl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi ada dua orang yang berselisih dan mereka tidak bertemu seseorang yang mengkhabarkan mereka (hukumnya)".

Buku Al-Faro'idl ini berisi cara perhitungan pembagian warisan secara jelas menurut syariat, sangat jelas dan disertai dalil-dalil Al-Quran dan Hadits sehingga sangat mudah untuk dipraktekan walaupun bagi umat Islam yang sama sekali buta akan ilmu pembagian waris ini. Metode perhitungannya berdasarkan logika yang detil tanpa pecahan desimal dan semua perhitungan matematika didalammya sangat sederhana dan hanya menggunakan pecahan biasa.

Contoh-contoh kejadian didalam buku ini juga sangat jelas, bahkan sebagian besar dari contoh-contoh perhitungan tersebut dapat langsung dipergunakan pada kejadian sebenarnya hanya saja berbeda dari jumlah total warisan yang ditinggalkan, tetapi persentasenya tetap sama.

A. Hassan dalam buku ini menjelaskan identitas, nama, ata istilah dari para calon penerima harta warisan (ahli waris) yang pada akhirnya setelah diproses secara syariat akan tersaring siapa yang berhak menerima warisan dan siapa yang tidak berhak (terhijab) dan jumlah persentase dari masing-masing ahli waris. Setelah perhitungan selesai, persentase tersebut dikalikan dengan total warisan yang akan dibagikan (setelah dikurangi hutang, wasiat, biaya pemakaman, dan lain-lain). Di bawah ini adalah mereka yang menjadi calon ahli waris :

Laki-laki yang jadi waris :

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya sampai ke bawah.
  3. Bapak/ Ayah.
  4. Kakek/ datuk, yaitu bapak dari bapak dan seterusnya ke atas.
  5. Saudara laki-laki seibu sebapak.
  6. Saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara laki-laki seibu.
  8. Keponkan laki-laki seibu sebapak, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
  9. Keponakan laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
  10. Paman seibu sebapak, yaitu saudara laki-laki seibu sebapak.dari bapak.
  11. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki sebapak dari bapak.
  12. Sepupu laki-laki seibu sebapak, yaitu anak laki-laki dari paman seibu sebapak.
  13. Sepupu laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki dari paman sebapak
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang memerdekakan.

Perempuan yang jadi waris :

  1. Anak perempuan.
  2. Cucu perempuan, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibu/ Bunda.
  4. Nenek dari sebelah ibu, yaitu ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
  5. Nenek dari sebelah bapak, yaitu ibunya bapak dan seterusnya ke atas.
  6. Saudara perempuan seibu sebapak.
  7. Saudara perempuan sebapak.
  8. Saudara perempuan seibu (saudara tiri).
  9. Isteri.
  10. Perempuan yang memerdekakan.

Klasifikasi nama-nama ahli waris tersebut berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dan tidak semua ahli waris tersebut akan mendapatkan warisan.

Sumber ; http://id.shvoong.com

0 comments:

Post a Comment