Istilah-Istilah dalam Shalat

 
Tanya: Dalam Menjalankan Shalat ada istilah ada’, qadha’, I’adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya apakah I’adah juga wajib seperti halnya qdha’?
(Abrori, Wonokromo Surabaya)


Jawab Mbah Kiai Sahal Mahfudh: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, I’adha’ dan I’adah.

Dalam pengertiannya shalat ada’ diartikan dengan menjalankan shalat dengan batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada’ menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram dia akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada’ apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakn shlat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.

Ditinjaudari sisi hokum, sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagai mana diungkapkan Al-imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan dan nilai yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari doasa atau tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha’ adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seseorang hamba dengan tuhannya.

Lalu bagaimana dengan I’adah?
Menurut istilah para fuqaha, I’adha diartikan dengan menjalankan shalat yang samauntuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena pada shalat yang pertama tedapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.

Shalat I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunnah. I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib I’adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bias dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu rakhamut: 1, 36, Al-Majmu’: 3 132).

Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali berijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (al-majmu’: III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib I’adah sebagaimana disampaikan qdhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-Ghazali.

Adapun yang tidak wajib I’adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah I’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalm waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan I’adah mengikuti jamaah yang kedua.

Dengan kemudian, shalt I’adah tidaklah seperti shalat ada’ atau qadha’. Pertama, I’adah tidak berfungsi menggantikan shlat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seorti ada’ dan qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga shalat I’adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha’ yang belum dilaksanakan.

Sumber : Buku Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat).

Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda?













Dalam aqidah Islam, garis tangan itu tidak ada kaitannya denga nasib dan masa depan seseorang. Kalau ada orang yang mengaku bisa membacanya, ketahuilah bahwa orang itu sedang melakukan dusta, namun dibantu oleh syetan yang terkutuk.

Membaca garis tangan sebenarnya bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ‘arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa.

Tapi mungkin anda bertanya, mengapa terkadang ramalan-ramalan itu benar seusai dengan kejadiannya?

Hal seperti itu bisa diterangkan demikian, yaitu syetan yang terkutuk itu datang ke langit untuk mencuri dengar tentang perintah-perintah Allah atas apa yang akan terjadi. Namun syetan tidak pernah bisa melakukannya, mereka hanya langsung dilempar dengan api yang panas. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapat informasi yang valid, kecuali menduga-duga atau hanya sepotong-sepotong.

وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَاء بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ وَحَفِظْنَاهَا مِن كُلِّ شَيْطَانٍ رَّجِيمٍ إِلاَّ مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُّبِينٌ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)

Tapi kemudian asumsi versi syetan itu kemudian ‘dijual’ kepada dukun ramal. Tentunya tidak gratis, harus ada kompensasinya. Bentuknya pasti bukan uang karena syetan tidak makan uang. Syetan hanya minta satu hal, yaitu menemaninya di dalam neraka untuk sama-sama diazab.

Sebab syetan sudah dipastikan masuk neraka. Tidak ada hal yang bisa meringankannya, kecuali mencari teman yang bisa diajak senasib, sama-sama dibakar di dalam neraka.

Para dukun ramal ini tentu saja ditugaskan oleh syetan untuk menjadi agen pemasaran yang potensial. Maka beragam trik penipuan dilakukan, salah satunya adalah jasa membaca garis tangan. Orang awam yang tidak punya pemahamana aqidah yang lurus sudah bisa dipastikan akan jadi korbannya. Padahal boleh jadi berawal dari iseng-iseng, tapi sesungguhnya dari sudt pandang aqidah sangat vatal.

Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa semat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)

Karena itu sebaiknya anda hindari bermain-main dengan masalah membaca garis tangan, sebab resikonya sungguh tidak main-main.

Semoga Bermanfaat.


Sumber : http://jailangkung.wordpress.com/2008/02/19/apa-rahasia-allah-memberi-garis-tangan-yang-berbeda-beda/

Thaharah "Kebersihan"


Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.

Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :

a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :

a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.

Syarat Wudhu
 Islam
 Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
 Tidak berhadas besar.
 Dengan air yang suci dan menyucikan.
 Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

Rukun Wudhu
 Niat.
 Membasuh seluruh muka.
 Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
 Menyapu sebagian kepala.
 Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
 Menertibkan rukun-rukun diatas.

Sunnah Wudhu
 Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
 Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
 Berkumur-kumur.
 Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
 Menyapu seluruh kepala dengan air.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
 Meniga kalikan membasuh.
 Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
 Membaca doa sesudah wudhu.

Yang Membatalkan Wudhu
 Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
 Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
 Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak
memakai tutup.
 Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.
Cara Berwudhu
• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu

Syarat Tayamum
 Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
 Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
 Telah masuk waktu shalat.
 Dengan debu yang suci.
Rukun Tayamum
 Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
 Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
 Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
 Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
 Tertib.

SunahTayamum
 Membaca basmalah.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menepiskan debu

Yang Membatalkan Tayamum
 Segala yang membatalkan wudhu.
 Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
 Murtad.

Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
 Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
 Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
 Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
 Karena selesai nifas.
 Karena wiladah.
 Karena selesai haid.
Rukun mandi
 Niat نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
 Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala
 Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
 Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
 Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
 Membaca basmalah pada permulaan mandi.
 Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
 Membasuh badan sampai tiga kali.
 Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
 Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi yang haid
 Bersenang-senang dengan apa yang antara pusar dan lutut.
 Berpuasa baik sunah maupun wajib.
 Dijatuhi thalak (cerai).
 Melakukan tawaf di Baitullah

Sumber : http://www.aliciakomputer.co.cc/2009/10/pengertian-thaharah.html