Menyemir Rambut Membatalkan Shalat?


Tanya: Pak Kiai, apakah dengan menyemir rambut dapat membatalkan shalat?
(M. Aditma Noer, Ciledug Tangerang)


Mbah Kiai Sahal Mahfudh menjawab: Menyemir (member warna) rambut bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Di kalngan umat islam, kebiasaan menyemir sudah ada pada masa Rasulullah. Menurut keterangan beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar ibn Al-Khaththab pernah menyemir rambutnya.

Ulama salaf generasi sahabat dan tabiin berbeda pendapat. Sebagian menyatakan menyemir lebih utama. Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapatkan pertama berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok sahabat, tabiin dan generasi setelah mereka menyemer rambut sebagaimana diinformasikan beberapa hadis. Sedangkan pendapat kedua merujuk pada sunah Rasulullah yang memang tidak pernah menyemir rambut.

Khilaf juga terjadi pada pemilhan warna semir.ulama’ Syafiiyah, Hanafiyah, Malikiyah dan hanabilah sepakat memperbolekhan warna selain hitam. Khusus semir warna hitam, menurut Syafiiyah hukumnya haram. Selain Syafiiyah menghukumi makruh. Perbedan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis yang menceritakan peristiwa pada masa penaklukan kotaMekkah.Waktu itu, Abu Quhafa, orang tua sayidina Abu Bakar dibawa menghadap kepada Rasulullah, dalam keadaan kepalanya disemir dengan warna putih (tsughamah). Melihat hal itu, Rasulullah berkata kepada para sahabat, “Bawalah dia kepada salah satu istrinya, agar mengubah warna rambutnya, dan hindarilah warna hitam.”

Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar menghindari warna hitam. Dalam usul fikih, perintah bisa bersifat wajib (li al-wujub) dan sunah (li an-nadb). Yang menyatakan wajib, mengharamkan warna hitam. Sebaliknya menganggap sunah, memakruhkan. (Ghayah AL-Wushul: Al-Fiqh Al-Islami.IV, 2679-2680, kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzhib Al-Arba’ah:II, 46-47).

Penyemir tidak mempunyai kaitan langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat, ia tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat, sehingga harus ditingalkan. Bukan pula syarat dan rukunnya, yangharus dilakukan.

Penyemir an hanya berhubungan dengan salah satu persyaratan shalat. Keabsahan shalat mensyaratkan kesucian dari hadas dan najis. Hadas dihilangkan dengan mandi dan wudhu. Salah satu syarat mandi dan wudhu adalah tiadanya benda atau zat pengahalang yang mencegah sampainya air ke rambut dapat menjadi penyebab tidak keabsahan shalat, Karena wudhu atau mandinya tidak sah. Dari sisi lain, Menyemir rambut dapat mencegah keabsahan shalat bila semir yang dipakai berasal dari bahan yang najis.

Dengan demikian, asal semir terbuat dari bahan suci, serta tidk menghalangi air sampai ke rambut, maka shalatnya tetep sah.



Sumber : Buku Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi problematika Umat).
Yang diterbitkan oleh Ampel suci , surabaya. bekerja sama denagan LTN NU wilayah Jawa Timur.

Istilah-Istilah dalam Shalat

 
Tanya: Dalam Menjalankan Shalat ada istilah ada’, qadha’, I’adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya apakah I’adah juga wajib seperti halnya qdha’?
(Abrori, Wonokromo Surabaya)


Jawab Mbah Kiai Sahal Mahfudh: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, I’adha’ dan I’adah.

Dalam pengertiannya shalat ada’ diartikan dengan menjalankan shalat dengan batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada’ menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram dia akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada’ apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakn shlat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.

Ditinjaudari sisi hokum, sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagai mana diungkapkan Al-imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan dan nilai yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari doasa atau tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha’ adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seseorang hamba dengan tuhannya.

Lalu bagaimana dengan I’adah?
Menurut istilah para fuqaha, I’adha diartikan dengan menjalankan shalat yang samauntuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena pada shalat yang pertama tedapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.

Shalat I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunnah. I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib I’adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bias dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu rakhamut: 1, 36, Al-Majmu’: 3 132).

Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali berijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (al-majmu’: III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib I’adah sebagaimana disampaikan qdhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-Ghazali.

Adapun yang tidak wajib I’adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah I’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalm waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan I’adah mengikuti jamaah yang kedua.

Dengan kemudian, shalt I’adah tidaklah seperti shalat ada’ atau qadha’. Pertama, I’adah tidak berfungsi menggantikan shlat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, I’adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seorti ada’ dan qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga shalat I’adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha’ yang belum dilaksanakan.

Sumber : Buku Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat).

Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda?













Dalam aqidah Islam, garis tangan itu tidak ada kaitannya denga nasib dan masa depan seseorang. Kalau ada orang yang mengaku bisa membacanya, ketahuilah bahwa orang itu sedang melakukan dusta, namun dibantu oleh syetan yang terkutuk.

Membaca garis tangan sebenarnya bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ‘arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa.

Tapi mungkin anda bertanya, mengapa terkadang ramalan-ramalan itu benar seusai dengan kejadiannya?

Hal seperti itu bisa diterangkan demikian, yaitu syetan yang terkutuk itu datang ke langit untuk mencuri dengar tentang perintah-perintah Allah atas apa yang akan terjadi. Namun syetan tidak pernah bisa melakukannya, mereka hanya langsung dilempar dengan api yang panas. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapat informasi yang valid, kecuali menduga-duga atau hanya sepotong-sepotong.

وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَاء بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ وَحَفِظْنَاهَا مِن كُلِّ شَيْطَانٍ رَّجِيمٍ إِلاَّ مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُّبِينٌ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)

Tapi kemudian asumsi versi syetan itu kemudian ‘dijual’ kepada dukun ramal. Tentunya tidak gratis, harus ada kompensasinya. Bentuknya pasti bukan uang karena syetan tidak makan uang. Syetan hanya minta satu hal, yaitu menemaninya di dalam neraka untuk sama-sama diazab.

Sebab syetan sudah dipastikan masuk neraka. Tidak ada hal yang bisa meringankannya, kecuali mencari teman yang bisa diajak senasib, sama-sama dibakar di dalam neraka.

Para dukun ramal ini tentu saja ditugaskan oleh syetan untuk menjadi agen pemasaran yang potensial. Maka beragam trik penipuan dilakukan, salah satunya adalah jasa membaca garis tangan. Orang awam yang tidak punya pemahamana aqidah yang lurus sudah bisa dipastikan akan jadi korbannya. Padahal boleh jadi berawal dari iseng-iseng, tapi sesungguhnya dari sudt pandang aqidah sangat vatal.

Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa semat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)

Karena itu sebaiknya anda hindari bermain-main dengan masalah membaca garis tangan, sebab resikonya sungguh tidak main-main.

Semoga Bermanfaat.


Sumber : http://jailangkung.wordpress.com/2008/02/19/apa-rahasia-allah-memberi-garis-tangan-yang-berbeda-beda/

Thaharah "Kebersihan"


Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.

Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :

a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :

a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.

Syarat Wudhu
 Islam
 Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
 Tidak berhadas besar.
 Dengan air yang suci dan menyucikan.
 Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

Rukun Wudhu
 Niat.
 Membasuh seluruh muka.
 Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
 Menyapu sebagian kepala.
 Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
 Menertibkan rukun-rukun diatas.

Sunnah Wudhu
 Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
 Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
 Berkumur-kumur.
 Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
 Menyapu seluruh kepala dengan air.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
 Meniga kalikan membasuh.
 Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
 Membaca doa sesudah wudhu.

Yang Membatalkan Wudhu
 Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
 Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
 Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak
memakai tutup.
 Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.
Cara Berwudhu
• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu

Syarat Tayamum
 Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
 Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
 Telah masuk waktu shalat.
 Dengan debu yang suci.
Rukun Tayamum
 Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
 Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
 Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
 Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
 Tertib.

SunahTayamum
 Membaca basmalah.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menepiskan debu

Yang Membatalkan Tayamum
 Segala yang membatalkan wudhu.
 Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
 Murtad.

Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
 Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
 Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
 Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
 Karena selesai nifas.
 Karena wiladah.
 Karena selesai haid.
Rukun mandi
 Niat نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
 Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala
 Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
 Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
 Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
 Membaca basmalah pada permulaan mandi.
 Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
 Membasuh badan sampai tiga kali.
 Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
 Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi yang haid
 Bersenang-senang dengan apa yang antara pusar dan lutut.
 Berpuasa baik sunah maupun wajib.
 Dijatuhi thalak (cerai).
 Melakukan tawaf di Baitullah

Sumber : http://www.aliciakomputer.co.cc/2009/10/pengertian-thaharah.html

Ilmu Fiqih


I.Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.


II. Perkembangan Ilmu Fiqih

A.Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.
Dalam masa Nabi wahyu Al-Qur’an masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.
Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : “Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Sahabat menjawab : “Daging keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun boleh”.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
Maaf kita tak bisa tampilkan di karenakan too long silahkan Download ads

Ilmu Akhlak (Tingkah laku, Budi pekerti, Tabiat atau perangai)


A. Pengertian Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq (جَالِقٌ) yang berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun (مَجْلُوْقٌ) yng berarti yang diciptakan.
Kata akhlak adalah jamak dari kata khalqun atau khuluqun yang artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di atas. Baik kata akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai pemakaiannya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, sebagai berikut:
وَ اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( القلم : 4 )
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya. (HR. Tirmidzi)
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian yang hampir sama dengan kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
“Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat).”
Selanjutnya menurut Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
1. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
2. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.
Keseluruhan definisi akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi akhlak tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu:
1. Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
4. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5. Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.
Ma’arif ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya.
Di dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ بِهِ اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik atau buruk.
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata krama.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau buruk.
Dengan demikian terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat kolektif.
Jadi yang dijadikan objek kajian Ilmu Akhlak di sini adalah perbuatan yang memiliki ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dan kemauan. Sebenarnya, mendarah daging dan telah dilakukan secara terus-menerus sehingga mentradisi dalam kehidupannya. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam perbuatan akhlaki.
Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ( رواه ابن المخة عن ابى الزار )
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar )
Dengan memperhatikan keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura. Perbuatan-perbuatan yang demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai apakah perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolak ukur, yang baik atau buruk menurut siapa, dan apa ukurannya.
Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
1. Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل ).
2. Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
3. Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
4. Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada umumnya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya, agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalu dibiarkan hidup, besar kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang banyak.
Banyak sekali petunjuk dalam agama yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki akhlak manusia, antara lain anjuran untuk selalu bertobat, bersabar, bersyukur, bertawakal, mencintai orang lain, mengasihani serta menolongnya. Anjuran-anjuran itu sering didapatkan dalam ayat-ayat akhlak, sebagai nasihat bagi orang-orang yang sering melakukan perbuatan buruk.
C. Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan manfaat mempelajari Ilmu Akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Tujuan mempelajari Ilmu Akhlak dan permasalahannya menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang baik dan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar hutang kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari hutang termasuk perbuatan buruk.
Selanjutnya Mustafa Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan kalbu dari kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi bersih.

Aqidah Ilamiyah Dan Keistimewaannya

Oleh: Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd

Definisi Aqidah Menurut Bahasa

Kata “aqidah” diambil dari kata al-‘aqdu, yakni ikatan dan tarikan yang kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan, kait-mengait, tempel-menempel, dan penguatan.

Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara penjual dan pembeli dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat. Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk kedua ujung baju, karena keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqdu untuk ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.1


Definisi Aqidah Menurut Istilah Umum

Istilah “aqidah” di dalam istilah umum dipakai untuk menyebut keputusan pikiran yang mantap, benar maupun salah.

Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka itulah yang disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang ke-Esa-an Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil, seperti keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum tuhan (trinitas).

Istilah “aqidah” juga digunakan untuk menyebut kepercayaan yang mantap dan keputusan tegas yang tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu apa-apa yang dipercayai oleh seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan dijadikannya sebagai madzhab atau agama yang dianutnya, tanpa melihat benar atau tidaknya.2



Aqidah Islam.

Yaitu, kepercayaan yang mantap kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya, serta apa saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan kepasrahan total kepada Allah Ta’ala dalam hal keputusan hukum, perintah, takdir, maupun syara’, serta ketundukan kepada Rasulullah  dengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan mengikutinya.3


Topik-Topik Ilmu Aqidah.

Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah di atas, maka “aqidah” adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat (kenabian), takdir, berita (kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti), dan masalah-masalah aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’ (loyalitas) dan bara’ (berlepas diri), serta hal-hal yang wajib dilakukan terhadap para sahabat dan ummul mukminin (istri-istri Rasulullah ).

Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan terhadap orang-orang kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran yang sesat, serta sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah lainnya.4



Nama-Nama Ilmu Aqidah

Pertama: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah5

Ilmu aqidah menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki beberapa nama dan sebutan yang menunjukkan pengertian yang sama. Antara lain:

Aqidah, I’tiqad, dan Aqo’id.

Maka disebut Aqidah Salaf, Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan Aqidah Ahli Hadis.

Kitab-kitab yang menyebutkan nama ini adalah :

1.

Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’iy (wafat:418 H)
2.

Aqidah As-Salaf Ashab Al-Hadits karya Ash-Shobuni (wafat:449 H)
3.

Al-I’tiqad karya Al-Baihaqi (wafat:458 H).

Tauhid.

Kata “tauhid” adalah bentuk mashdar dari kata wahhada – yuwahhidu – tauhiid. Artinya: menjadikan sesuatu menjadi satu. Jadi “tauhid” menurut bahasa adalah memutuskan bahwa sesuatu itu satu. Menurut istilah, “tauhid” berarti meng-Esa-kan Allah dan menunggalkan-Nya sebagai satu-satunya Dzat pemilik rububiyah, uluhiyah, asma’, dan sifat.Ilmu Aqidah disebut Tauhid karena tauhid adalah pembahasan utamanya, sebagai bentuk generalisasi.

Kitab-kitab aqidah yang menyebut nama ini adalah kitab :

1.

At-Tauhid min Shahih Al-Bukhari yang terdapat di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Bukhari (wafat: 256 H)
2.

I’tiqad At-Tauhid karya Abu Abdillah Muhammad Khafif (wafat: 371 H)
3.

At-Tauhid wa Ma’rifat Asma’ Allah wa Shifatihi ‘Ala Al-Ittifaq wa At-Tafarrud karya Ibnu Mandah (wafat: 395 H)
4.

At-Tauhid karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat: 1206 H).
5.

At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.6


Sunnah.

Kata As-Sunnah di dalam bahasa Arab berarti cara dan jalan hidup.

Sedangkan di dalam pemahaman syara’, istilah As-Sunnah dipakai untuk menyebut beberapa pengertian menurut masing-masing penggunaannya. Ia dipakai untuk menyebut Hadis, mubah, dan sebagainya.

Alasan penyebutan Ilmu Aqidah dengan Sunnah adalah karena para penganutnya mengikuti Sunnah Nabi  dan sahabat-sahabatnya. Kemudian sebutan itu menjadi syiar (simbol) bagi Ahli Sunnah. Sehingga dikatakan bahwa Sunnah adalah antonim (lawan kata) bid’ah. Juga dikatakan: Ahli Sunnah dan Syi’ah.

Demikianlah. Banyak ulama menulis kitab-kitab tentang Ilmu Aqidah dengan judul “Kitab As-Sunnah”. Di antaranya:

1.

Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal (wafat:241 H)
2.

As-Sunnah karya Al-Atsram (wafat:273 H)
3.

As-Sunnah karya Abu Daud (wafat:275 H)
4.

As-Sunnah karya Abu Ashim (wafat:287 H)
5.

As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal (wafat:290 H)
6.

As-Sunnah karya Al-Khallal (wafat:311 H)
7.

As-Sunnah karya Al-Assal (wafat:349 H)
8.

Syarh As-Sunnah karya Ibnu Abi Zamnin (wafat:399 H)

Syari’ah.

Syari’ah dan Syir’ah adalah agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah, seperti puasa, shalat, haji, dan zakat. Kata syari’ah adalah turunan (musytaq) dari kata syir’ah yang berarti pantai (tepi laut). Allah Ta’ala berfirman, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan syir’ah dan minhaj.” (QS. Al-Maidah:48)

Di dalam tafsir ayat ini dikatakan: Syir’ah adalah agama, sedangkan minhaj adalah jalan.7 Jadi “syari’ah” adalah sunnah-sunnah petunjuk yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya . Dan yang paling besar adalah masalah-masalah aqidah dan keimanan.

Kata “syari’ah” –seperti halnya kata “sunnah”- digunakan untuk menyebut sejumlah makna:

1.

Digunakan untuk menyebut apa yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi-Nya, baik yang bersifat ilmiah (kognitif) maupun amaliyah (aplikatif).
2.

Digunakan untuk menyebut hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing Nabi agar diberlakukan secara khusus bagi masing-masing umatnya yang berbeda dengan dakwah Nabi lain, meliputi minhaj, rincian ibadah, dan muamalah. Oleh sebab itu, dikatakan bahwa semua agama itu asalnya adalah satu, sedangkan syariatnya bermacam-macam.
3.

Terkadang juga digunakan untuk menyebut pokok-pokok keyakinan, ketaatan, dan kebajikan yang ditetapkan oleh Allah bagi seluruh Rasul-Nya, yang tidak ada perbedaan antara Nabi yang satu dengan Nabi lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa-apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (QS. Asy-Syuura:13)

1.

Dan secara khusus digunakan untuk menyebut aqidah-aqidah yang diyakini oleh Ahli Sunnah sebagai bagian dari iman. Sehingga mereka menyebut pokok-pokok keyakinan mereka dengan istilah “syari’ah”.

Iman.

Istilah “iman” digunakan untuk menyebut Ilmu Aqidah dan meliputi seluruh masalah I’tiqadiyah. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka terhapuslah (pahala) amalnya.” (QS. Al-Maidah:5) Kata “iman” di sini berarti tauhid.8

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan judul “iman” adalah :

1.

Al-Iman karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam
2.

Al-Iman karya Ibnu Mandah.



Ushuluddin atau Ushuluddiyanah.

Ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah rukun-rukun Islam, rukun-rukun iman, dan masalah-masalah I’tiqadiyah lainnya.

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan nama ini adalah :

1.

Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah karya Imam Al-Asy’ari (wafat:324 H)
2.

Ushulid Diin karya Al-Baghdadi (wafat:429 H).

Sebagian ulama mengingatkan bahwa nama ini tidak selayaknya digunakan. Karena pembagian agama menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) adalah sesuatu yang “muhdats” dan belum pernah ada pada masa Salaf. Menurut mereka, pembagian ini tidak memiliki batasan-batasan yang definitif dan bisa menimbulkan dampak negatif. Sebab, boleh jadi orang yang tidak mengerti Islam atau orang yang baru masuk Islam memiliki anggapan bahwa di dalam agama ini terdapat cabang-cabang yang bisa ditinggalkan. Atau, dikatakan bahwa di dalam agama ini ada inti dan ada kulit.

Dan sebagian ulama menyatakan, “Yang paling aman adalah dikatakan, aqidah dan syari’ah, masalah-masalah ilmiah (kognitif) dan masalah-masalah amaliyah (aplikatif), atau ilmiyat dan amaliyat.9



Kedua: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Selain Ahli Sunnah wal Jama’ah10:

Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:

Ilmu Kalam.

Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani. Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan, kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf. Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!

Filsafat.

Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan khurafat.

Tasawwuf.

Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.

Ilahiyat (Teologi).

Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.

Metafisika

Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan sebagainya.

Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah.

Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.

Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya. Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak ada kaitannya dengan Islam.

Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.

Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah – Mafhumuha – Khashaishuha – Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.



1 Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 4/86-90, materi ‘aqada; Lisanul Arab; 3/296-300, dan Al-Qamus Al-Muhith, 383-384

2 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9

3 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

4 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

5 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10; Mafhum Ahli Sunnah wal Jama’ah Inda Ahli Sunnah wal Jama’ah, DR. Nashir Al-Aql; Muqaddimaat fi Al-I’tiqad, Syaikh DR. Nashir Al-Qifari, hal. 5-11; artikel milik Syaikh Utsman Jum’ah Dlumairiyah di Majalah Al-Bayan, no. 54, hal. 19, dan no. 55, hal. 18

6 Yang terakhir ini adalah tambahan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz

7 Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 3/262-263, materi syara’a, Lisanul Arab, 8/176

8 Lihat Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an Al-Karim, DR. Sulaiman Al-Qar’awi, hal. 187

9 Lihat: Tabshir Ulil Albab bi Bid’ati Taqsim Ad-Diin ila Qisyr wa Lubab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam

10 Lihat: Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal.11, dan Muqaddimat fi Al-I’tiqad, hal. 4-5

Resource: http://abusalma.wordpress.com

Ilmu Tauhid



Apakah ilmu tauhid itu? Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dengan ilmu tauhid ini, jiwa kita akan kokoh, dan hati pun akan tenang dengan iman. Dinamakan ilmu tauhid karena pembahasan terpenting di dalamnya adalah tentang tauhidullah (mengesakan Allah). Allah swt. berfirman:

أَفَمَن يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَى إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ

“Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (Ar-Ra’d: 19)

Bidang Pembahasan Ilmu Tauhid

Apa saja yang dibahas? Ilmu tauhid membahas enam hal, yaitu:

1. Iman kepada Allah, tauhid kepada-Nya, dan ikhlash beribadah hanya untuk-Nya tanpa sekutu apapun bentuknya.

2. Iman kepada rasul-rasul Allah para pembawa petunjuk ilahi, mengetahui sifat-sifat yang wajib dan pasti ada pada mereka seperti jujur dan amanah, mengetahui sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka seperti dusta dan khianat, mengetahui mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan mereka, khususnya mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan Nabi Muhammad saw.

3. Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya sepanjang sejarah manusia yang panjang.

4. Iman kepada malaikat, tugas-tugas yang mereka laksanakan, dan hubungan mereka dengan manusia di dunia dan akhirat.

5. Iman kepada hari akhir, apa saja yang dipersiapkan Allah sebagai balasan bagi orang-orang mukmin (surga) maupun orang-orang kafir (neraka).

6. Iman kepada takdir Allah yang Maha Bijaksana yang mengatur dengan takdir-Nya semua yang ada di alam semesta ini.

Allah swt berfirman:

“آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ

“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.” (Al-Baqarah: 285)

Rasulullah saw. ditanya tentang iman, beliau menjawab,

أنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ.

“Iman adalah engkau membenarkan dan meyakini Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir baik maupun buruk.” (HR. Muslim).

Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu

Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?

Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.

Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa. Allah swt. berfirman,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)

Al-Quran adalah Kitab Tauhid Terbesar

Sesungguhnya pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi tauhid dan yang terkait dengan tauhid.

Karena itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu, sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang lurus ini.

Bagi seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat– mulailah kelemahan masuk ke dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.

Sejarah membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah negeri dan tanah air umat Islam.

resource: dakwatuna.com

Jangan Anggap Enteng Waktu

"Ada dua nikmat yang membuat banyak orang terpedaya yakni nikmat sehat dan waktu senggang." (Riwayat Bukhori).

Siapa yang dapat keluar dari kerangka waktu? Dengan waktu, Seseorang dapat meraih kebajikan dan kemuliaan, dengan waktu pula sesorang dapat terjerembab dalam kehinaan dan kerugian. Orang yang cerdas adalah mereka yangdapat mengelola waktu dengan sebaik-baiknya.
Masa muda sebagai waktu emas, misalnya saat dimilikinya kekutan, semangat dan kesibukan masih sedikit, maka janganlah menyia-nyiakan waktu. Itu adalah kesepatan yang sangat berharga yang tidak terulang kembali. Tidaklah Allah Subhanahuwata'ala (SWT) bersumpah dalam al-qur'an dengan menggunakan kata waktu, wal'ashri, wad dhuha, wallaili, bis syafaqi, wal afajri, dan sebagainya, kecuali semua mengisyaratkan betapa pentingnya waktu.
Bahkan waktu yang Allah SWT berikan kepada kita lebih berharga dari pada emas, kerena ia adalah kehidupan itu sendiri. Dengan waktu, sesorang bisa mendapatkan perhiasan. Seorang muslim tidak pantas menyia-nyiakan waktu yang dilaluinya untuk hal-hal yang tiada berguna.

Sesorang yang memiliki badan yang sehat tanpa menggunakannya untuk tindakan yang berguna dan tidak pula berbuat untuk akhiratnya adalah orang yang merugi. Itulah sebabnya sekejap pun waktu sangat berharga dan kita diperintahkan ntuk memanfaatkannya.
Diriwayatkan bahwa ibnu Umar pernah berkata:
"Apabila engkau berada di sore hari., maka janganlah mengggu hungga pagi hari. Dan apabila ekngau berada di pagi hari maka janganlah meninggu hingga sore hari. Pergunaknlah waktu sehatmu sebelum dtang sakitmu. Dan pergunakan hidupmu sebelum datang kematianmu."(Rwayat Bukhori).
Ibnu Qoyyim berkata:"Ada empat hal yang dapat merusak dhati, yaitu berlebihan dalam berbicara, berlebihan makan, berlebihan tidur dan berlebihan dalam bergaul."
Imam Hasan AL-Bashri megatakan: "Wahai anak cucu Adam, dirimu adalah sebenarnya hari-anarimu yang kau alami, jika harimu berlalu maka berkuranglah sebagaian hidupmu, sungguh aku pernah bertemu dengan suatu kaum, mereka lebih megutamakan mencintai dan menghargai waktumelebihi apa yang kau lakukan terhadap dinar dan dirham."
Ibnu Mas'ud berkata: "Aku tidak pernah menyesal atas hari yang berlalu, kecuali ketika matahari terbenam dan usiaku berkurang, tetepi ilmuku tidak bertambah di hari itu".
Kisah Dawud bin Abi Hindun (139H) adalah diantra contoh yang mengagumkan. Beliau berkata: "Ketika kecil aku berkeliling pasar. Ketika pulang kuusahakan diriku untuk selalu berzikir kepada allah ta'ala hingga tempat tertentu. Jika telah sampai kuusahakan lagi berzikit kepada Allah SWT hingga tempat selanjutnya ….hingga sampai dirumah. Tujuannya agar kugunakan waktu dalam umurku."

Teladan Salaf
Di dalam perjalanan para ulama terdahulu ter dapat banyak contoh yang mencengankan. Bagaimana mereka menggunakan umurnya agar menjadi produktif. Para pendahulu kita tersebut dengan keterbatas dana , dan minimny sarana tenologi yang mereka miliki, namun alam mereka tak mampu ditandingi manusia sekarang. Mereka menghabiskan waktunya untuk berjuang dijalan allah SWT, menyibukkan diri dengan menuntut ilmu,melakukan amalan sunnah, berzikir bertasbih, beristighfar, mengajar, dan amalan-amalan ketaatan lainnya.
Abu baker AL-Baqilani pernah tidak tidur sebelum menulis sebanyak 35 halaman dari hafalannya. Imam Abu Yusuf sahabat Imam Abu Hanifah menjelang detik-detik kematiannya masih sempat membahas fiqih.
Seorang murid dari Al Alusi Al Al-Hafidh, Bahjah Al atsari berkata: "Saya teringat bahwa saya tidak dating belajar pada suatu hari karena hujan dan angina kencang. Kami kira Al-Alusi tidak dating mengajar. Keesokan harinya beliau berkata: "tidak ada kebaikan bagi orang yang terpengaruh oleh panas dan hujan untuk tidak belajar."
Di antara sifat yang menakjubkan dalam menghargai waktu adalah Ibnu Taimiyah (590H). Beliau tidak pernah membiarkan waktu berlalu tanpa mengajar, menulis dan ibadah lainnya. Pada waktu masuk kamar kecil pun beliau meminta sese orang untuk membacakan kitab kepadanya dari luar. Ib Rajab berkata :"Hal ini menunjukkkan betapa kuat dan tingginya kecintaan beliau disaat sakitpun masih membaca dan menalaah ilmu. (Raudatut Thalibin).
Seorang bijak mengatakan "Waktu adalah pedang, jiak engkau tidak menggunakannya maka ia akan memotongmu. Bila engkau tidak menggunakan waktu yang ada, maka engkau akn celaka layaknya seseorang yang terkena sabetan pedang. Jika kamu tidak menggunakannya dalam kebaikan maka engkau akan dirusak didalamnya."(Buhjatus-nufus, Ibnu abbi jamrah 3/96).
Sarri As-Saqoti ketika didatangi dan kerumuni oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dan hanya berbasa basi saja, maka dikatakan mereka: "anda telah dikerumuni oleh orang-orang yang tidak punya tindakan, jika orang yang didatangi lemah, maka mereka akan duduk berlama-lama dan akibatnya kerugian waktu pun tak terhindarkan. Padahal, kalian punya kewajiban kewajiban banyak."
Imam Amir bin Qois kedatangan seseorang dan mengajaknya untuk duduk-duduk saja, maka dikatakan kepadanya:"Saya akan berbicara kepadamu namun tolonglahlah hentikan matahari terlebih dahulu."
Umur Yang Sia-sia
Diantra yang mendatangkan kerugian adalah banyaknya berkunjung dan berkumpul dengn orang-orang, namun tidak untuk menambah ilmu. Teman banyak, pergaulan luas akan tetapi kesemuannya itu tidak membawa kemanfaatan bagi dirinya selain hura-hura dan sia-sia.
Contoh lainnya adalah menyuibukkan diri terhadap hal-hal yang tidak penting seperti berasyik-ria dengan kegiatan yang menybabkan kemubaziran. Misalnya, main catur, domino, main musik hingga melupakan tugas dan kewajiban. Selain itu, juga menonton TV yang tak kenal waktu dan lainnya.
Imam syafi'I memberi contoh tentang pemanfaatan waktu yang dikaitkan dengan menuntut ilmu. Imam syafi'I ditanya,"Bagaimana keinginan anda terhadap ilmu?" Beliau menjawab:"ibarat seorang ibu yang kehilangan anak tunggalnyadan ia tidak memiliki anak keuali anak tersebut." (Adabussafi'I wamanaqi buhu,Ar-Rozi, dinukil dari mu'aalim fit-thoriqi thalabil 'ilmi hal.41).
Seseorang mestinya bergegas ketika memiliki waktu luang untukdicarikan kegiatan yang penuh makna dan positif. Sungguh saying pada kenyataannya, banyak manusia tidak memanfaatkan waktu dan umurnya dengan sebaik-baiknya
Imam Ibnu jam'ah berkata:"Hendaknya sesorang membagi waktu malam dan siangnya, manfaatkan sisa umur karena umur yang tersisa tidak ada bandingannya." Umur yang tersisa adalah hadiah dari allah SWT sebagai sarana untuk memperbaiki diri dan amalnya. Lantaran sayangnya allah SWT, ia masih diperkenankan menghirup udara segar dibumi-Nya. Kita memohon kepada Allah Yang Agung agar mengasihi kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mampu mengelola waktu dengan sebaik-baiknya.
Semoga detik akhir kehidupan kita diisi dengan amal yang sebaik-baiknya.*

Hukum Menonton Blue Film (BF)


Pada suatu momen yang berbahagia ada seorang perempuan yang bernama Tuti yang tinggal di semarang bertemu dengan KH. MA. Sahal Mahfudh lalu beliau menanyakan tentang hukum menonton film porno atau Blue Film. setelah mendengar pertanyaan tersebut lalu KH. MA. Sahal Mahfudh menjawab :
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak selamanya membawa pengaruh positif bagi kehidupan manusia. Teknologi sangat tergantung pada bagaimana cara menggunakannya. Selain dapat digunakan untuk kebaikan, dapat juga untuk kejelekan. Salah satu gejala yang sangat memperhatinkan dewasa ini adalah makin mudah akses tehadap perangkat maupun alat yang tidak layak dilihat.

Manusia oleh Allah Swt. Dilengkapi dengan 3 (tiga) potensi, al-quwa al-aqliya (daya intelektual), al-quwa al-syahsiyah (nafsu, syahwat), al-quwa al-ghadhabiyah (emosi).
Karena nafsu, manusia tertarik kepada lawan jenisnya. Sifat ini adalah alamiah dan sesuai dengan kodaratnya. Karenanya nafxu tidak harus dihilangkan secara total. Sebab hal tiu tidak di tuntut untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan di muka bumi ini. Dan ini dapt dilakukan dengan kecenderungan untuk tertarik dengan lawan jenis tersebut.

Bisa kita bayangkan kalau manusi tidak mempunyai nafsu untuk makan dan minum maupun keinginan seksual, niscaya sudah lama punah atau mati, dan tidak lagi nerkembang biak seperti sekarang. Namun nafsu (seksual) tidak lantas boleh di puaskan sesuka hati, apalagi dengan perilaku seks bebas. Sebab dampak yang di akibatkan dari seks menyimpang itu tidak kalah negative. Untuk menghindari semua itu, islam mengambil jalan tengan dan mengatur car penyaluran kebutuhan biologis tersebut sedimikian rupa lewat lembaga pernikahan.

Maaf Kelanjutannya Nanti Nyusul....



Sumber Gambar: Google Image.
Sumber Pembelajaran: Buku Problemarika Umat; KH Sahal Mahfudz

Penukaran Organ Tubuh

Dalam berbagai macam referensi, masalah ini masih jadi ikhtilaf (materi perdebatan) para fuqaha. Pertama, jika perpindahan itu dari manusia hidup. Dalam hal ini apabila anggota badan yang di pindahkan itu akan menjadi sebab kematiannya sendiri seperti pemindahan hati, maka hal ini haram secara mutlak. Artinya baik ada izin maupun tidak (secara paksa mangambilnya atau membunuh) tetap haram, karena mngijinkannya bunuh diri. Begitu pula pemindahan itu menyebabkan ia meninggalkan kewajiban kewajibannya atau pemindahan itu menolong pada maksiat meskipun hal itu masih memungkikan untuk kehidupannya, maka hukumnya tetap haram seperti pemindahan dua tangan atau dua kaki sekaligus menyebabkan ia tidak dapat bekerja. Apabila tidak demikian (tidak menjadi sebab meninggalkan kewajiban dan tidak menolong pada perbuatan maksiat) seperti pemindahan salah satu mata, satu ginjal atau darah, apabila pemindahannya tanpa izin maka haram dan wajib menggatinya sesuai dengan aturan syara' yang secara terperinci dejelaskan dalam kitab-kitab fiqih bab diyat'ala an-nafsi wa al- a;dha. Apabila dengan izinnya maka maka sebagian ulama' tetap mengharamkannya dengan alasan bahwa dengan kemuliaan manusia tidak membolehkan salah satu bagian tubuhnya untuk orang lain, jika terpotong harus dikuburkan. (Majmu'III; 149). Ada juga yang ulama' yang membolehkan itu dengan catatan tidak menjadikan tadlis atau fitnah seperti yang disampaikan Ibn Hajar dalam kitabnya Fath Al-Bari.
Dari pendapat ini nampaknya pemindahan anggota badan dan manusia hidup tetap memperhatikan eksitensi kemanusiannya sebagai makhluk mempunyai tanggung jawab kepada khalik maupun makhluk lainnya serta bagaimana dia menjaga jasadnya sendiri(tetap hidup) karena itu merupakan karunia allah yang tidak boleh di nafikan.
Kedua, jika pemindahan itu dari manusia yang sudah mati (mayit), sebagaian pendapat bahwa apabila pemindahan anggota badan itu dari mayit yang sebelumnya sudah berwasiat atau berpesan untuk memberikan salah satu bagian dari bagian badannya atau dengan kata lain sebelumnya sudah ada izin dari mayit, maka pemindahan itu di perbolehkan. Pendapat ini mendasarkan pada tidak adanya dalil yang mengharamkan hal tersebut tidak melarang untuk memanfaatkannya demi kehidupan. Hal ini sesuai juga dengan kaidah fiqih adh-dharurah tubhu ak- madhurah. Sama halnya juga sebelumnya tidak ada izin dari mayit tetapi walinya (keluarganya) memperbolehkan dan membolehkan (Fatwa Syaikh Athiyah sagr, Ketua lajna fatwa Al-Azhar Mesir).
Pendapat di atas secara ekspilisit bias dicerna bahwa pemindahan anggota badan dari mayit boleh dilakukan dengban catatan ada izin mayit sebelumnya meninggal atau keluarganya. Karena memandang tidak adanya dalil yang secara jelas tidak memperbolehkan pemindahan salah satu anggota badan.


Hukum Gigi Palsu


-->
Hukum Gigi Palsu
Tanya: Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu? Dan bagaimana kalau pemakai gigi palsu tersebut meninggal?
(Putra Semarang)
Jawab: Memakai gigi palsu tidak dilarang agama. tidak ada dalil yang melarang. Bahkan sebagaian ulama' memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun. (Fatwa Syaikh Athiyah Saqr, Ketua lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir 1997)
Ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga mencopotnya harus dengan operasi, maka tidak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayid. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (seperti emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya. Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik di copot, karena itu tak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunannya untuk di sertakan kepada mayit.

Allah Menyayangi Anak Yatim


Banyak kisah para janda begitu tegar danperkasa dalam menghadapi hidup dan menghantarkan anak-anaknya menjadi orang yang berhasil. Ini bentuk pertolongan allah tehadap janda dan anak yatim. Dengan syarat, tentunya orang yang ditolong itu brusaha rungguh-sungguh, istiqamah, dan berjalan lurus sesuai dengan aturan Allah SWT. Di samping itu kita juga menyaksikan, ternyata para wanita pun mempunyai kekuatan l;uar biasa yang tak kalah dengan pria. Padahal sering dikatakan wanita adalah makhluk yang lemah. Kalau wanita di tinggal suaminya, kebnyakan kuat menjanda dan membesarkan anak-anaknya. Sebaliknya pria, jarang yang bias bertahan seperti wanita.

Dlam perspektif tuntunan agama islam, sebenarnya yang harus mencukupi kebutuhan para janda dan anak-anaknya adalah penguasa. Tapi karena Negara kita tidak berdasarkan syariat islam, tidak jelas siapa sebenarnya yang bertanggung jawabterhadap para janda dan anak yatim. Betul agama sangat menaganjurkan agar memuliakan anak yatim, mereka yang kehilangan ayah merupakan orang-orang yang harus diperhatikan dan di utamakan, malah rasulullah sangat manganjurkan membantu dan menolong anak yatim. Dan beliau memang sangat menyayangi anak yatim – beliau juga anak yatim, yang di tinggalkan aayahnya dalam usia belia. Banyak sekali ayat yang memberikan pehatian dan keutamaan kepada anak yatim. Dalam surah Al-Baqarah ayat 220

Allah menyuruh kita untuk memperlakukan anak yatim dengan baik seperti saudara sendiri, dan bahkan lebih mengutamakan mereka. Sedangkan dalam ayat lain, seperti yang difirmankan allah dalam surah Ad-Dhuha ayat 9 (93:9), kita dilarang memperlakukan anak yatim secara sewenang. Berkah ank yatim Allah berikan kepada keluarga itu, sehingga mereka berhasil dan menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah. Perjuangan hidup memang membutuhkan ketabahan, kegigihan, dan sikap posotif, karena biasanya perjuangan itu memakan waktu yang lama. Siakap sabr dan berbalik sangka juga sangat penting. Kita lihat bagaimana ibu Fatimah ini dengan begitu tegar menjadi motivator bagi anak-anaknya.
Pertolongan Allah memberikan kepada hamba-hamba yang secara tekun dan konsisten menjaga hubungan dengannnya dan memohon serta meminta tolong hanya kepada-Nya. Demikian penjelasan Habib Salim bin umar Al-Hamid, Pengasuh MT Darul Muchtar, Condet, Jakarta Timur.


Sumber Gambar: Google Image

Akhlak Islam Cerminan Aqidah Islam

MediaMuslim.Info – “Sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berakhlak yang agung” (Al qalam : 4). Adakah orang yang tidak menyukai perhiasan ? jawaban pertanyaan ini jelas, bahwa tidak ada seorangpun melainkan ia menyukai perhiasan dan senang untuk tampil berhias di hadapan siapa saja. Karena itu kita lihat banyak orang berlomba-lomba untuk memperbaiki penampilan dirinya. Ada yang lebih mementingkan perhiasan dhahir (luar) dengan penambahan aksesoris sepertipakaian yang bagus, make up yang mewah dan emas permata, sehingga mengundang decak kagum orang yang melihat. Adapula yang berupaya memperbaiki kualitas akhlak, memperbaiki dengan akhlak islami.
Yang disebut terakhir ini tentunya bukan decak kagum manusia yang dicari, namun karena kesadaran agamanya menghendaki demikian dengan disertai harapan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Kalaupun penampilannya mengundang pujian orang, ia segera mengembalikannya kepada Allah karena kepunyaan-Nyalah segala pujian dan hanya Dialah yang berhak untuk dipuji.
ISLAM MENGUTAMAKAN AKHLAK
Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awwam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian.”, dan lain-lain.
Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya.
RASUL DIUTUS UNTUK MENYEMPURNAKAN AKHLAK
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam, rasul kita yang mulia mendapat pujian Allah. Karena ketinggian akhlak beliau sebagaimana firmanNya dalam surat Al Qalam ayat 4. bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menyempurnakan akhlak yang ada pada diri manusia, “Hanyalah aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak.” (HR.Ahmad, lihat Ash Shahihah oleh Asy Syaikh al Bani no.45 dan beliau menshahihkannya).
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu seorang sahabat yang mulia menyatakan : “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik budi pekertinya.” (HR.Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain anas memuji beliau shalallahu ‘alahi wasallam : “Belum pernah saya menyentuh sutra yang tebal atau tipis lebih halus dari tangan rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Saya juga belum pernah mencium bau yang lebih wangi dari bau rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Selama sepuluh tahun saya melayani rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, belum pernah saya dibentak atau ditegur perbuatan saya : mengapa engkau berbuat ini ? atau mengapa engkau tidak mengerjakan itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba sebagaimana telah disabdakan oleh rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya.” (HR Tirmidzi, dari abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga oleh Ahmad. Disahihkan Al Bani dalam Ash Shahihah No.284 dan 751). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma disebutkan : “Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang terbaik akhlaknya.”
KEUTAMAAN AKHLAK
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa suatu saat rashulullah pernah ditanya tentang kriteria orang yang paling banyak masuk syurga. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Taqwa kepada Allah dan Akhlak yang Baik.” (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Lihat Riyadus Sholihin no.627, tahqiq Rabbah dan Daqqaq).
Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menasehati sahabatnya, beliau shalallahu ‘alahi wasallam menggandengkan antara nasehat untuk bertaqwa dengan nasehat untuk bergaul/berakhlak yang baik kepada manusia sebagaimana hadits dari abi dzar, ia berkata bahwa rashulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan, dan dishahihkan oleh syaikh Al Salim Al Hilali).
Dalam timbangan (mizan) amal pada hari kiamat tidak ada yang lebih berat dari pada aklak yang baik, sebagaimana sabda rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “ Sesuatu yang paling berat dalam mizan (timbangan seorang hamba) adalah akhlak yang baik.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahihkan Al Bani. Lihat ash Shahihah Juz 2 hal 535). Juga sabda beliau : “ Sesungguhnya sesuatu yang paling utama dalam mizan (timbangan) pada hari kiamat adalah akhlak yang baik.” (HR. Ahmad, dishahihkan al Bani. Lihat Ash Shahihah juz 2 hal.535).
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata : Rashulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling saya kasihi dan yang paling dekat padaku majelisnya di hari kiamat ialah yang terbaik budi pekertinya.” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Diriwayatkan juga oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Lihat Ash shahihah Juz 2 hal 418-419).
Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa akhlak yang paling baik memiliki keutamaan yang tinggi. Karena itu sudah sepantasnya setiap muslimah mengambilakhlak yang baik sebagai perhiasannya. Yang perlu diingat bahwa ukuran baik atau buruk suatu akhlak bukan ditimbang menurut selera individu, bukan pula hitam putih akhlak itu menurut ukuran adat yang dibuat manusia. Karena boleh jadi, yang dianggap baik oleh adat bernilai jelek menurut timbangan syari’at atau sebaliknya.
Jelas bagi kita bahwa semuanya berpatokan pada syari’at, dalam semua masalah termasuk akhlak. Allah sebagai Pembuat syari’at ini, Maha Tahu dengan keluasan ilmu-Nya apa yang mendatangkan kemashlahatan/kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Hukum Dalam Agama Islam

I. Memahami Hukum Syariah
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Dalam Islam ada dua macam: hukum taklifi dan hukum wadh’I.
Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Sebagai contoh: hukum yang menyangkut perintah seperti shalat, membayar zakat dll. Hukum wadh’I adalah hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh: hukum waris.
II. Tujuan Hukum Syariah
Tujuan hukum syariah ada tiga macam, yaitu:
1. Pensucian jiwa, menjadikan muslim penyebar kebaikan bukan penyebab keburukan.
2. Menegakkan keadilan dalam masyarakat baik dengan sesama muslim maupun non muslim.
3. Bermanfaat bagi seluruh alam semesta tidak hanya manusia.
III. Sumber Hukum
Sumber hukum dalam Islam ada lima, yaitu:
1. Al Qur’an
2. As Sunnah
3. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW.
4. Fatwa sahabat
5. Qiyas
IV. Pembagian Hukum Taklifi
Berdasarkan jumhur ulama (pendapat mayoritas ulama), hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu:
1. Wajib yaitu suatu perintah yang apabila tidak dilaksanakan berdosa. Wajib terbagi menjadi dua macam:
a. Wajib yang memiliki waktu yang luas disebut wajib muwassa. Keluasaan waktu itu memungkinkan kita untuk melaksanakan ibadah yang lain.
b. Wajib memiliki waktu yang terbatas disebut wajib mudhayyaq. Ibadah itu hanya dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tak dapat dilakukan diluar waktu tersebut. sebagai contoh puasa di bulan Ramadhan, ibadah haji di bulan Dzulhijah.
2. Sunnah yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan berpahala dan bila tidak dilaksanakan ia akan merugi walaupun tidak berdosa. Sunnah terbagi menjadi tiga macam:
a. Sunnah Muakkad, yaitu sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah SAW secara kontinyu, contoh shalat dua rakaat setelah shubuh.
b. Sunnah Ghairu Muakkad, yaitu sunnah yang dilakukan tidak secara kontinyu, contoh: shalat empat rakaat sebelum zhuhur.
c. Sunnah di bawah keduanya, yaitu kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW seperti bersiwak (sikat gigi).
3. Mubah yaitu kebebasan bagi muslim untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau meninggalkannya. Contoh makan, minum, dsb.
4. Makruh yaitu suatu larangan secara syara terhadap suatu perbuatan namun tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut, meninggalkan perbuatan tersebut terpuji dan mengerjakannya tercela.
5. Haram yaitu larangan untuk melakukan suatu pekerjaan baik yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i dan zhonni.
Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bila ditinggalkan perbuatan itu pelakunya akan mendapat pahala dan bila dilaksanakan berdosa. Haram ada dua macam, yaitu:
a. Haram li-dzatihi, yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, karena bahaya tersebut terdapat pada perbuatan itu sendiri. Sebagai contoh makan bangkai, minum khamr, berzina, dll.
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll.
Referensi :
1. Ushul Fiqih, Prof. Muhammad Abu Zahrah
Sumber ; http://materitarbiyah.wordpress.com/

Rasulullah SAW Teladan kita Umat Islam

I. Pendahuluan
Nama Nabi Muhammad SAW adalah nama yang sangat akrab bagi setiap muslim dimana pun mereka berada, setiap adzan dan sholat nama beliau pasti selalu disebut. Kisah sejarah beliau selalu diceritakan baik dalam pelajaran agama Islam atau pun dibacakan oleh orang-orang tua kita, dalam kajian siraman-siraman ruhani Siroh Nabawiyah menjadi wacana yang sering dikaji.
Beragam jenis media dipergunakan untuk memperluas informasi tentang Rasul SAW yang mulia ini. Mulai dari buku Siroh Nabawiyah untuk umum hingga khusus untuk anak-anak. Bahkan kini ada dalam bentuk film. Semua itu ditujukan agar setiap muslim memiliki pengetahuan yang lengkap tentang nabinya dan memupuk kecintaan kepada Rasulullah Muhammad SAW sehingga menjadikannya panutan teladan.

Namun sungguh disayangkan, belakangan ini siroh nabawiyah seringkali hanya menjadi bagian dari kisah-kisah nabi yang harus diketahui oleh seorang muslim. Untuk menjadikan beliau model perilaku seorang muslim sering terlewatkan. Beliau dianggap sebagai figur yang terlalu sempurna untuk dicontoh, bahkan terlalu jauh untuk diterapkan sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini memperlihatkan adanya jarak yang seolah-olah tak mungkin diterapkan oleh umatnya. Nabi Muhammad SAW menjadi sosok yang demikian agung hingga menafikkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah tokoh nyata yang pernah hidup dan merupakan manusia biasa seperti umatnya.
Sebagai penutup dari para nabi, Nabi Muhammad SAW adalah salah seorang hamba dari hamba-hamba Allah SWT yang lain. Oleh karena beliau seorang hamba, maka Rasulullah SAW memiliki ciri yang sama dengan manusia yang lain. Rasulullah SAW lahir dan wafat, makan dan minum, mengalami sehat dan sakit, bekerja dan berda’wah bahkan juga tidur untuk melepas lelahnya sama seperti manusia lainnya.
Sebagai sebagai seorang nabi dan rasul, Muhammad SAW memiliki tugas menyampaikan risalah, menjalankan amanah dari Allah dan menjadi pemimpin umat. Perjalanan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul dalam menyampaikan da’wah dapat dilihat dari da’wah-da’wah beliau dalam fiqh da’wah, sedangkan fiqh ahkam (hukum) bersumber dari perilaku beliau.

II. Keutamaan Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW memiliki ciri-ciri yang khusus yang tidak dimiliki oleh rasul yang lain antara lain sebagai nabi penutup, penghapus risalah sebelumnya, membenarkan nabi sebelumnya, menyempurnakan risalah, diperuntukkan bagi seluruh alam dan sebagai rahmat bagi alam semesta. Al Qur’an menyebut Rasulullah SAW sebagai diri teladan yang baik.
“Sesungguhnya telah ada dalam diri Rasulullah SAW teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap rahmat dari Allah dan datangnya hari kiamat, dia banyak menyebut asma Allah”. (QS. Al Ahzab (33) : 21)
Adapun tujuan Rasulullah Muhammad SAW diutus ke dunia disebutkan dalam hadits. “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia”. (HR. Muslim).
Pembinaan akhlaq ini melalui da’wah, karena dalam QS. Al Ahzab (33) : 45-46, Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengajak manusia ke jalan yang benar. Peran beliau berdasarkan isi surat tersebut adalah:
1. Menjadi saksi bagi manusia
2. Membawa kabar/berita gembira
3. Memberi peringatan
4. Menyeru ke jalan Allah
5. Cahaya yang menerangi
III. Sifat dan Akhlaq Rasulullah SAW
Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya telah ada dalam diri Rasulullah SAW suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap rahmat dari Allah dan datangnya hari kiamat, dan dia banyak menyebut asma Allah”. (QS. Al Ahzab (33) : 21
Itulah sebabnya mengenali sifat Rasulullah SAW menjadi sangat penting. Dengan mengenali sifat-sifatnya, kita diharapkan dapat menyadari siapa sebenarnya Rasulullah SAW kemudian berusaha mengikuti sifat dan perilaku yang dicontohkan beliau.
Sebagai nabi penutup, Rasulullah SAW memiliki beberapa sifat-sifat dasar yang agung diantaranya:
1. Manusia (Al Basyariyah)
Rasulullah merupakan manusia biasa seperti kita semua. Perbedaannya Allah SWT memberikan wahyu untuk disampaikan kepada orang lain. Dengan keyakinan ini sebenarnya mengantarkan kita bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk menolak perintah Rasulullah SAW. Tidak ada alasan tidak mampu apalagi tidak mungkin, karena Rasulullah juga memiliki tanggungan seperti layaknya manusia biasa seperti bekerja, memiliki istri, anak bahkan beliau mendapat tambahan amanah yang lebih berat yaitu mendidik manusia dan memimpin mereka. (QS. Ibrahim (14) : 11)
2. Terpelihara dari Kesalahan (Al ‘Ishmah)
Oleh karena Rasulullah SAW adalah manusi pilihan maka beliau dilebihkan oleh Allah SWT terpelihara dari kesalahan. Hal ini perlu karena yang disampaikannya adalah amanah dari Allah sehingga Allah perlu memelihara aturan dan firman-Nya dari kesalahan. (QS. Al Maidah (5) : 67)
3. Benar (As Shidq)
Orang yang membawa kebenaran tentunya ia sendiri harus memiliki sifat shidq sehingga apa yang disampaikan dapat diterima oleh manusia. Selain itu karena sifat shidq, Rasulullah tidak berbicara mengikuti hawa nafsunya. Beliau berkata yang benar dan bermanfaat saja. (QS. Al Najm (53) : 3-4).
4. Cerdas (Al Fathonah)
Kecerdasan Rasulullah dapat dilihat dari jawaban atas pertanyaan para sahabat maupun orang lain, cara Rasulullah dapat menyelesaikan masalah, ataupun dalam menyusun strategi da’wah. (QS. Al Fath (48) : 27)
5. Amanah (Al Amanah)
Amanah secara umum berarti bertanggung jawab terhadap apa yang dibawanya, menepati janji, melaksanakan perintah, menunaikan keadilan, memberikan hukum yang sesuai dan dapat menjalankan sesuatu yang telah disepakati. (QS. An Nisaa’ (4) : 58)
6. Menyampaikan (At Tabligh)
Kewajiban Rasulullah SAW adalah menyampaikan perintah Allah kepada manusia, kemudian manusia berkewajiban pula menyampaikan risalah ini kepada siapa saja yang mau menerimanya. (QS. Al Maidah (5) : 67)
7. Komitmen (Al Iltizam)
Rasulullah dan para sahabat selalu mencontohkan sikap untuk selalu komit terhadap Islam, walaupun diterpa cobaan yang bertubi-tubi. Dengan adanya Iltizam inilah maka nilai-nilai Islam akan selalu terpelihara. (QS. Al Israa’ (17) : 74). Tanpa Iltizam maka godaan syaithan dan gangguan orang kafir akan mudah menggoncang kita. Kita jadi mudah tergelincir karena kita tidak punya benteng iltizam.
IV. Akhlaq yang Mulia (‘Alaa Khuluqin ‘Azhim)
Sebagai seorang nabi dan rasul, Muhammad SAW memiliki kekhasan. Dari segi fisik, wajah beliau selalu cerah-ceria, jernih dan menyenangkan siapapun yang menatapnya. Beliau selalu menjadi orang paling awal dalam berbuat kebaikan.
Ali ra. pernah berkata tentang beliau, “Beliau bukan orang yang tinggi dan tidak pula terlalu pendek. Perawakannya sedang-sedang saja, rambutnya tidak lurus dan tidak pula keriting, rambutnya hitam dan lebat, badannya tidak gemuk dan tidak pula kurus, wajahnya oval, kedua matanya sangat hitam, bulu matanya panjang, persendiannya kokoh, bahunya bidang, wajahnya selalu berseri-seri. Diantara bahunya ada tanda kenabian. Siapapun yang memandangnya akan segan padanya, siapapun yang bergaul dengannya akan menciantainya”. Kemudian Ali ra. menambahkan, “Aku tidak pernah melihat orang seperti beliau sebelum dan sesudahnya”.
Rasulullah memiliki sifat-sifat yang mulia. Beliau sangat tawadhu. Beliau tidak tersentuh sedikitpun akan kesombongan. Beliau tidak ingin orang berdiri untuk menyambut kedatangannya dan beliau juga tidak menginginkan diistimewakan tempatnya.
Selain itu juga beliau adalah manusia yang sangat pemberani dan memiliki sifat patriotisme yang luar biasa. Sifat ini ditunjang dengan kekuatan fisik. Tak sulit menemukan beliau dalam pertempuran. Beliau selau berada di posisi terdepan. Ali ra. berkata, “jika kami dikepung, ketakutan dan bahaya maka kami berlindung kepada Rasulullah SAW. Tak seorang pun yang lebih dekat jaraknya dengan musuh selain beliau”.
Beliau juga memiliki sifat kedermawanan, beliau memberi kepada siapa pun yang meminta. Ibnu Abbas ra. berkata, “Nabi SAW dalah orang yang paling murah hati.
Sifat-sifat yang dimiliki Rasulullah SAW menggambarkan akhlaq yang mulia. Akhlaq ini tentu tidak begitu saja ada namun perlu proses dan latihan. Kisah rasul menjadi penggembala sebelum menerima amanah kerasulan merupakan latihan beliau untuk memupuk jiwa pemimpin, kesabaran, keuletan, kepekaan, tanggung jawab. (QS. Qalam (68) : 4, Al Ahzab (33) : 21)
V. Teladan yang Baik (Uswatun Hasanah)
Rasulullah merupakan contoh nyata bagi umat Islam bila ingin berakhlaq mulia. Beliau adalah orang paling aktif memenuhi janjinya, paling dapat dipegang seluruh ucapannya, penyambung tali silaturahim, paling penyayang dan bersikap lemah lembut terhadap orang lain, paling bagus pergaulannya, sabar menghadapi kekasaran orang lain, bijaksana dalam menghadapi kekasaran orang lain.
Bila kita ingin mengikutinya maka interaksi kita dengan Al Qur’an semakin diperdalam dan perilaku yang dicontohkan Rasulullah SAW diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. (QS. Al Ahzab (33) : 21). Dengan demikian kita baru dapat dikatakan meneladani Rasulullah SAW.
Referensi :
1. Ma’rifatul Rasul, DR. Irwan Prayitno
2. Siroh Nabawiyah, DR. Ramadhan Al Buthi
3. Ar rasul, Said Hawwa
Sumber ; http://materitarbiyah.wordpress.com

Ayat Al-Qur'an Dalam Tubuh Manusia

Penelitian Dr. Ahmad Khan Sameer Chouwadhary

Ketika menjejakkan kaki di kantor Dr. Ahmad Khan, perasaan saya berkata, wawancara kali ini bukanlah wawancara biasa. Perasaan ini muncul karena salam penuh semangat Dr. Ahmad Khan. Mata Dr. Ahmad Khan berbinar-binar. Dia seperti sedang menekan kebahagiaan yang luar biasa. Lelaki di hadapan saya bukanlah Dr. Khan yang dikenal rekannya sebagai pria lembut dan pemalu. Dr. Khan yang ini penuh percaya diri dan tenang.

Saya mulai bertanya-tanya pada diri sendiri apakah saya tidak salah mendengar berita yang membawa saya kepadanya? Dr. Khan menuturkan, dia tidak hanya menemukan bukti tentang pengarang Al Qur'an, namun juga 'pengarang' manusia!
Hanya sedikit yang saya ketahui ketika melangkahi pintu lab genetik. Saya tidak mengira, saya akan menemui ilmuwan yang penemuannya akan sehebat Galileo, Newton, atau Einstein. Saya pikir saya akan sekedar mewawancarai perkembangan bukunya tentang genetik dan Islam. Saya merancang pertanyaan sekitar moralitas kloning, sedikit sisipan tentang ilmu genetik, dan bagaimana menempatkan genetik dalam perspektif Islam. Bayangan saya berantakan. Saya ternganga. "Anda bercanda, kan?"
"Tidak! Subhanallah! Tidak!" Dia tertawa sangat lebar sembari menyingkirkan tumpukan kertas di mejanya. Saya menoleh pada dinding kantornya. Kalau tidak karena kaligrafi ayat kursi dan foto keluarga, dinding itu kosong. Tidak ada pertanda ruangan ini ditempati lulusan summa cumlaude dari Duke University. Walau dia ilmuwan muda yang tengah menanjak, terlihat cintanya tertumpah hanya untuk Allah dan penelitiannya. Ijasah dan penghargaan, baginya, sekedar sebentuk kertas.
Pertanyaan yang saya siapkan tidak sesuai lagi. Saya mencoba menggali bagaimana sebenarnya penemuan dan apa sesungguhnya yang dia dapatkan.
"Telah beberapa tahun sejak pendidikan doktoral, saya berpikir tentang kemungkinan adanya informasi lain selain konstruksi polipeptida yang dibangun dari kodon DNA. Setelah satu sholat Jumat, saya mendapatkan gambaran samar. Saat itu imam membaca satu ayat dan saya mengaitkannya dengan DNA."
Dr. Khan bangkit, meraih Al Qur'an di rak tertingginya. Al Qur'an itu lecek. Kombinasi yang menarik. Ilmuwan dan pecinta kitab suci.
Dr. Khan mencium Al Qur'an dan membuka halaman tertentu.
"Audhu billahi min asy syatan ir-rajiim. Bismillah Ir-Rahma Ir Rahiim. Sanuriihim ayatinaa filafaaqi wafi anfusihim hatta yatabayyana lahum annahu ul-Haqq..., Kemudian akan Kami tunjukkan tanda-tanda kekuasaan Kami pada alam dan dalam diri mereka, sampai jelas bagi mereka bahwa ini adalah kebenaran."
"Surat apa itu?"
"Fussilat ayat 53. Kamu mungkin pernah mendengar ilmuwan non muslim bernama Keith Moore?"
"Rasanya. Bisa menyegarkan ingatan saya?"
"Keith Moore ahli embriologi. Setelah membaca Qur'an, dia melihat kesamaan antara penjelasan Qur'an dengan ilmu modern. Dari sini, bisa kita simpulkan Qur'an memberikan bukti kebenaran dalam diri kita. Empat belas abad yang lalu, mikroskopis belum dikenal.
Saya lantas menyadari Qur'an memiliki beberapa tingkatan arti. Sebagian hanya diketahui Allah.
Ketika mendengar surat itu, saya lihat 'ayatinaa', menggunakan kata yang sama maknanya dengan ayat Allah. Dan 'ayatinaa' ini ada di dalam diri manusia. Saya mempelajari genetik. Saya memperkirakan ayat yang dimaksud ada dalam DNA kita."
"Spekulasi bukan?"
"Pertama kali, ya. Selanjutnya saya memperoleh petunjuk samar. Ada kemungkinan ayat Qur'an bagian gen manusia. Satu hal yang perlu dicatat, banyak DNA hadir tanpa memproduksi protein sama sekali. Area tanpa produksi ini disebut junk DNA atau DNA sampah. Masya Allah, ternyata area itu jauh dari makna sampah. Sebaliknya itu adalah kata dari Allah, Pencipta, tanda kebesaran Allah, bahwa Allah yang memberi nafas kehidupan kita."
"Bagaimana Anda menguji hipotesa Anda dan dengan siapa lagi Anda mendiskusikan ini?"
"Lab Gen mendapatkan proyek dari pemerintah untuk meneliti gen dan kecerdasan. Ketika ide ini muncul, kami sedang berkonsentrasi pada area kromosom 19. Saya berdiskusi dengan adik lelaki saya, Imran. Imran ahli analisa sistem. Saya mengajaknya berpikir tentang cara menemukan ayat Qur'an dalam kromosom 19.
Ini pekerjaan sulit. Kami harus menemukan huruf Arab yang mungkin dibentuk dari kodon melalui sistem perlambangan dan meneliti apakah kombinasi itu menghasilkan ayat Qur'an.
Januari tanggal 2, pukul 2 pagi lalu kami menemukan ayat yang pertama, alhamdulillah. Audhu billahi min asy syatan ir-rajiim. Bismillah Ir-Rahma Ir-Rahiim. Iqra bismi rabbika ladzi khalq. Bacalah dengan nama Tuhan yang menciptakan!"
"Ayat yang juga pertama diturunkan pada Rasulullah saw?"
"Ya! Saya juga terkejut. Begitu kami menemukan ayat pertama, ayat yang lain muncul satu demi satu secara cepat. Sejauh ini kami telah menemukan 1/10 ayat Qur'an. Setelah itu tersendat. Kendalanya masih banyak gen yang belum diteliti ilmuwan.
Walaupun kami ingin menyebarkan penemuan kami secepatnya, kami harus meyakinkan kepala kami terpasang dengan benar. Beberapa pekan lalu saya berdiskusi dengan beberapa ahli genetik. Semoga penemuan ini bisa disebarluaskan musim gugur ini.
Saya yakin penemuan ini luar biasa dan saya berani mempertaruhkan karir saya untuk ini. Saya telah membicarakan penemuan saya dengan dua rekan lab saya. Percayalah, ini kali pertama Clive dan Martin (dua rekan kerja) mau berdiskusi tentang agama atau Islam. Saya juga menyurati dua ilmuwan yang selama ini sinis terhadap Islam; Dan Larhammar dari Uppsala University Swedia dan Aris Dreismann dari Universitas Berlin. Saya yakin mereka takkan sinis lagi."
"Subhanallah. Bisakah saya melihat ayat yang ditemukan itu?"
Dr. Khan menyodorkan dua halaman kertas. Yang satu dipenuhi huruf T,C,G, dan A. Yang lain huruf Arab yang jelas terbaca, bahkan 'Qaf' dengan dua titiknya. Saya menanyakan artinya.
"Surat Al Baqarah ayat 6; bagi orang tak beriman, sama saja bagi mereka apakah kamu akan mengingatkan mereka atau tidak; mereka tak akan percaya. Halaman yang satu lagi memuat kombinasi nucleotida. Setiap tiga kode melambangkan satu huruf Arab."
Dr. Khan menarik satu kertas lagi yang memuat huruf A, T, G, dan C secara vertikal untuk nucleotida pertama dan horizontal untuk yang kedua dan ketiga. "Bukan asam amino yang kita dapatkan, melainkan dua kode menghasilkan satu huruf Arab. Bahkan ada satu kodon yang melambangkan tanda berhenti ayat. Subhanallah, penemuan ini benar-benar rahmat besar."
"Apakah ada pesan untuk para pembaca?"
"Semoga penerbitan buku saya, 'Qur'an dan Genetik' semakin menyadarkan umat Islam, Islam jalan hidup yang lengkap. Kita tidak bisa memisahkan agama dari ilmu, politik, pendidikan, atau seni. Semoga non muslim menyadari, tak ada gunanya mempertentangkan ilmu dengan agama."
Saya menghirup minuman saya, menatap mata coklat Dr. Khan seksama. Saya yakin, saya insya Allah sedang menatap masa depan umat

Semoga bermanfaat bagi kita semua....