Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda?













Dalam aqidah Islam, garis tangan itu tidak ada kaitannya denga nasib dan masa depan seseorang. Kalau ada orang yang mengaku bisa membacanya, ketahuilah bahwa orang itu sedang melakukan dusta, namun dibantu oleh syetan yang terkutuk.

Membaca garis tangan sebenarnya bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ‘arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa.

Tapi mungkin anda bertanya, mengapa terkadang ramalan-ramalan itu benar seusai dengan kejadiannya?

Hal seperti itu bisa diterangkan demikian, yaitu syetan yang terkutuk itu datang ke langit untuk mencuri dengar tentang perintah-perintah Allah atas apa yang akan terjadi. Namun syetan tidak pernah bisa melakukannya, mereka hanya langsung dilempar dengan api yang panas. Akibatnya, mereka tidak pernah mendapat informasi yang valid, kecuali menduga-duga atau hanya sepotong-sepotong.

وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَاء بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ وَحَفِظْنَاهَا مِن كُلِّ شَيْطَانٍ رَّجِيمٍ إِلاَّ مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُّبِينٌ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)

Tapi kemudian asumsi versi syetan itu kemudian ‘dijual’ kepada dukun ramal. Tentunya tidak gratis, harus ada kompensasinya. Bentuknya pasti bukan uang karena syetan tidak makan uang. Syetan hanya minta satu hal, yaitu menemaninya di dalam neraka untuk sama-sama diazab.

Sebab syetan sudah dipastikan masuk neraka. Tidak ada hal yang bisa meringankannya, kecuali mencari teman yang bisa diajak senasib, sama-sama dibakar di dalam neraka.

Para dukun ramal ini tentu saja ditugaskan oleh syetan untuk menjadi agen pemasaran yang potensial. Maka beragam trik penipuan dilakukan, salah satunya adalah jasa membaca garis tangan. Orang awam yang tidak punya pemahamana aqidah yang lurus sudah bisa dipastikan akan jadi korbannya. Padahal boleh jadi berawal dari iseng-iseng, tapi sesungguhnya dari sudt pandang aqidah sangat vatal.

Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa semat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)

Karena itu sebaiknya anda hindari bermain-main dengan masalah membaca garis tangan, sebab resikonya sungguh tidak main-main.

Semoga Bermanfaat.


Sumber : http://jailangkung.wordpress.com/2008/02/19/apa-rahasia-allah-memberi-garis-tangan-yang-berbeda-beda/

Thaharah "Kebersihan"


Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.

Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :

a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :

a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.

Syarat Wudhu
 Islam
 Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
 Tidak berhadas besar.
 Dengan air yang suci dan menyucikan.
 Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

Rukun Wudhu
 Niat.
 Membasuh seluruh muka.
 Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
 Menyapu sebagian kepala.
 Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
 Menertibkan rukun-rukun diatas.

Sunnah Wudhu
 Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
 Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
 Berkumur-kumur.
 Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
 Menyapu seluruh kepala dengan air.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
 Meniga kalikan membasuh.
 Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
 Membaca doa sesudah wudhu.

Yang Membatalkan Wudhu
 Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
 Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
 Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak
memakai tutup.
 Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.
Cara Berwudhu
• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu

Syarat Tayamum
 Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
 Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
 Telah masuk waktu shalat.
 Dengan debu yang suci.
Rukun Tayamum
 Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
 Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
 Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
 Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
 Tertib.

SunahTayamum
 Membaca basmalah.
 Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
 Menepiskan debu

Yang Membatalkan Tayamum
 Segala yang membatalkan wudhu.
 Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
 Murtad.

Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
 Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
 Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
 Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
 Karena selesai nifas.
 Karena wiladah.
 Karena selesai haid.
Rukun mandi
 Niat نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
 Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala
 Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
 Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
 Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
 Membaca basmalah pada permulaan mandi.
 Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
 Membasuh badan sampai tiga kali.
 Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
 Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi yang haid
 Bersenang-senang dengan apa yang antara pusar dan lutut.
 Berpuasa baik sunah maupun wajib.
 Dijatuhi thalak (cerai).
 Melakukan tawaf di Baitullah

Sumber : http://www.aliciakomputer.co.cc/2009/10/pengertian-thaharah.html

Ilmu Fiqih


I.Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.


II. Perkembangan Ilmu Fiqih

A.Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.
Dalam masa Nabi wahyu Al-Qur’an masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.
Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : “Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Sahabat menjawab : “Daging keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun boleh”.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
Maaf kita tak bisa tampilkan di karenakan too long silahkan Download ads

Ilmu Akhlak (Tingkah laku, Budi pekerti, Tabiat atau perangai)


A. Pengertian Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq (جَالِقٌ) yang berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun (مَجْلُوْقٌ) yng berarti yang diciptakan.
Kata akhlak adalah jamak dari kata khalqun atau khuluqun yang artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di atas. Baik kata akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai pemakaiannya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, sebagai berikut:
وَ اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( القلم : 4 )
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya. (HR. Tirmidzi)
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian yang hampir sama dengan kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
“Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat).”
Selanjutnya menurut Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
1. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
2. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.
Keseluruhan definisi akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi akhlak tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu:
1. Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
4. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5. Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.
Ma’arif ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya.
Di dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ بِهِ اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik atau buruk.
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata krama.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau buruk.
Dengan demikian terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat kolektif.
Jadi yang dijadikan objek kajian Ilmu Akhlak di sini adalah perbuatan yang memiliki ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dan kemauan. Sebenarnya, mendarah daging dan telah dilakukan secara terus-menerus sehingga mentradisi dalam kehidupannya. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam perbuatan akhlaki.
Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ( رواه ابن المخة عن ابى الزار )
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar )
Dengan memperhatikan keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura. Perbuatan-perbuatan yang demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai apakah perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolak ukur, yang baik atau buruk menurut siapa, dan apa ukurannya.
Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
1. Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل ).
2. Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
3. Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
4. Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada umumnya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya, agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalu dibiarkan hidup, besar kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang banyak.
Banyak sekali petunjuk dalam agama yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki akhlak manusia, antara lain anjuran untuk selalu bertobat, bersabar, bersyukur, bertawakal, mencintai orang lain, mengasihani serta menolongnya. Anjuran-anjuran itu sering didapatkan dalam ayat-ayat akhlak, sebagai nasihat bagi orang-orang yang sering melakukan perbuatan buruk.
C. Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan manfaat mempelajari Ilmu Akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Tujuan mempelajari Ilmu Akhlak dan permasalahannya menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang baik dan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar hutang kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari hutang termasuk perbuatan buruk.
Selanjutnya Mustafa Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan kalbu dari kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi bersih.

Aqidah Ilamiyah Dan Keistimewaannya

Oleh: Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd

Definisi Aqidah Menurut Bahasa

Kata “aqidah” diambil dari kata al-‘aqdu, yakni ikatan dan tarikan yang kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan, kait-mengait, tempel-menempel, dan penguatan.

Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara penjual dan pembeli dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat. Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk kedua ujung baju, karena keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqdu untuk ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.1


Definisi Aqidah Menurut Istilah Umum

Istilah “aqidah” di dalam istilah umum dipakai untuk menyebut keputusan pikiran yang mantap, benar maupun salah.

Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka itulah yang disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang ke-Esa-an Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil, seperti keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum tuhan (trinitas).

Istilah “aqidah” juga digunakan untuk menyebut kepercayaan yang mantap dan keputusan tegas yang tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu apa-apa yang dipercayai oleh seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan dijadikannya sebagai madzhab atau agama yang dianutnya, tanpa melihat benar atau tidaknya.2



Aqidah Islam.

Yaitu, kepercayaan yang mantap kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya, serta apa saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan kepasrahan total kepada Allah Ta’ala dalam hal keputusan hukum, perintah, takdir, maupun syara’, serta ketundukan kepada Rasulullah  dengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan mengikutinya.3


Topik-Topik Ilmu Aqidah.

Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah di atas, maka “aqidah” adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat (kenabian), takdir, berita (kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti), dan masalah-masalah aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’ (loyalitas) dan bara’ (berlepas diri), serta hal-hal yang wajib dilakukan terhadap para sahabat dan ummul mukminin (istri-istri Rasulullah ).

Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan terhadap orang-orang kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran yang sesat, serta sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah lainnya.4



Nama-Nama Ilmu Aqidah

Pertama: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah5

Ilmu aqidah menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki beberapa nama dan sebutan yang menunjukkan pengertian yang sama. Antara lain:

Aqidah, I’tiqad, dan Aqo’id.

Maka disebut Aqidah Salaf, Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan Aqidah Ahli Hadis.

Kitab-kitab yang menyebutkan nama ini adalah :

1.

Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’iy (wafat:418 H)
2.

Aqidah As-Salaf Ashab Al-Hadits karya Ash-Shobuni (wafat:449 H)
3.

Al-I’tiqad karya Al-Baihaqi (wafat:458 H).

Tauhid.

Kata “tauhid” adalah bentuk mashdar dari kata wahhada – yuwahhidu – tauhiid. Artinya: menjadikan sesuatu menjadi satu. Jadi “tauhid” menurut bahasa adalah memutuskan bahwa sesuatu itu satu. Menurut istilah, “tauhid” berarti meng-Esa-kan Allah dan menunggalkan-Nya sebagai satu-satunya Dzat pemilik rububiyah, uluhiyah, asma’, dan sifat.Ilmu Aqidah disebut Tauhid karena tauhid adalah pembahasan utamanya, sebagai bentuk generalisasi.

Kitab-kitab aqidah yang menyebut nama ini adalah kitab :

1.

At-Tauhid min Shahih Al-Bukhari yang terdapat di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Bukhari (wafat: 256 H)
2.

I’tiqad At-Tauhid karya Abu Abdillah Muhammad Khafif (wafat: 371 H)
3.

At-Tauhid wa Ma’rifat Asma’ Allah wa Shifatihi ‘Ala Al-Ittifaq wa At-Tafarrud karya Ibnu Mandah (wafat: 395 H)
4.

At-Tauhid karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat: 1206 H).
5.

At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.6


Sunnah.

Kata As-Sunnah di dalam bahasa Arab berarti cara dan jalan hidup.

Sedangkan di dalam pemahaman syara’, istilah As-Sunnah dipakai untuk menyebut beberapa pengertian menurut masing-masing penggunaannya. Ia dipakai untuk menyebut Hadis, mubah, dan sebagainya.

Alasan penyebutan Ilmu Aqidah dengan Sunnah adalah karena para penganutnya mengikuti Sunnah Nabi  dan sahabat-sahabatnya. Kemudian sebutan itu menjadi syiar (simbol) bagi Ahli Sunnah. Sehingga dikatakan bahwa Sunnah adalah antonim (lawan kata) bid’ah. Juga dikatakan: Ahli Sunnah dan Syi’ah.

Demikianlah. Banyak ulama menulis kitab-kitab tentang Ilmu Aqidah dengan judul “Kitab As-Sunnah”. Di antaranya:

1.

Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal (wafat:241 H)
2.

As-Sunnah karya Al-Atsram (wafat:273 H)
3.

As-Sunnah karya Abu Daud (wafat:275 H)
4.

As-Sunnah karya Abu Ashim (wafat:287 H)
5.

As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal (wafat:290 H)
6.

As-Sunnah karya Al-Khallal (wafat:311 H)
7.

As-Sunnah karya Al-Assal (wafat:349 H)
8.

Syarh As-Sunnah karya Ibnu Abi Zamnin (wafat:399 H)

Syari’ah.

Syari’ah dan Syir’ah adalah agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah, seperti puasa, shalat, haji, dan zakat. Kata syari’ah adalah turunan (musytaq) dari kata syir’ah yang berarti pantai (tepi laut). Allah Ta’ala berfirman, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan syir’ah dan minhaj.” (QS. Al-Maidah:48)

Di dalam tafsir ayat ini dikatakan: Syir’ah adalah agama, sedangkan minhaj adalah jalan.7 Jadi “syari’ah” adalah sunnah-sunnah petunjuk yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya . Dan yang paling besar adalah masalah-masalah aqidah dan keimanan.

Kata “syari’ah” –seperti halnya kata “sunnah”- digunakan untuk menyebut sejumlah makna:

1.

Digunakan untuk menyebut apa yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi-Nya, baik yang bersifat ilmiah (kognitif) maupun amaliyah (aplikatif).
2.

Digunakan untuk menyebut hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing Nabi agar diberlakukan secara khusus bagi masing-masing umatnya yang berbeda dengan dakwah Nabi lain, meliputi minhaj, rincian ibadah, dan muamalah. Oleh sebab itu, dikatakan bahwa semua agama itu asalnya adalah satu, sedangkan syariatnya bermacam-macam.
3.

Terkadang juga digunakan untuk menyebut pokok-pokok keyakinan, ketaatan, dan kebajikan yang ditetapkan oleh Allah bagi seluruh Rasul-Nya, yang tidak ada perbedaan antara Nabi yang satu dengan Nabi lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa-apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (QS. Asy-Syuura:13)

1.

Dan secara khusus digunakan untuk menyebut aqidah-aqidah yang diyakini oleh Ahli Sunnah sebagai bagian dari iman. Sehingga mereka menyebut pokok-pokok keyakinan mereka dengan istilah “syari’ah”.

Iman.

Istilah “iman” digunakan untuk menyebut Ilmu Aqidah dan meliputi seluruh masalah I’tiqadiyah. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka terhapuslah (pahala) amalnya.” (QS. Al-Maidah:5) Kata “iman” di sini berarti tauhid.8

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan judul “iman” adalah :

1.

Al-Iman karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam
2.

Al-Iman karya Ibnu Mandah.



Ushuluddin atau Ushuluddiyanah.

Ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah rukun-rukun Islam, rukun-rukun iman, dan masalah-masalah I’tiqadiyah lainnya.

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan nama ini adalah :

1.

Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah karya Imam Al-Asy’ari (wafat:324 H)
2.

Ushulid Diin karya Al-Baghdadi (wafat:429 H).

Sebagian ulama mengingatkan bahwa nama ini tidak selayaknya digunakan. Karena pembagian agama menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) adalah sesuatu yang “muhdats” dan belum pernah ada pada masa Salaf. Menurut mereka, pembagian ini tidak memiliki batasan-batasan yang definitif dan bisa menimbulkan dampak negatif. Sebab, boleh jadi orang yang tidak mengerti Islam atau orang yang baru masuk Islam memiliki anggapan bahwa di dalam agama ini terdapat cabang-cabang yang bisa ditinggalkan. Atau, dikatakan bahwa di dalam agama ini ada inti dan ada kulit.

Dan sebagian ulama menyatakan, “Yang paling aman adalah dikatakan, aqidah dan syari’ah, masalah-masalah ilmiah (kognitif) dan masalah-masalah amaliyah (aplikatif), atau ilmiyat dan amaliyat.9



Kedua: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Selain Ahli Sunnah wal Jama’ah10:

Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:

Ilmu Kalam.

Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani. Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan, kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf. Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!

Filsafat.

Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan khurafat.

Tasawwuf.

Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.

Ilahiyat (Teologi).

Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.

Metafisika

Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan sebagainya.

Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah.

Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.

Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya. Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak ada kaitannya dengan Islam.

Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.

Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah – Mafhumuha – Khashaishuha – Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.



1 Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 4/86-90, materi ‘aqada; Lisanul Arab; 3/296-300, dan Al-Qamus Al-Muhith, 383-384

2 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9

3 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

4 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

5 Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10; Mafhum Ahli Sunnah wal Jama’ah Inda Ahli Sunnah wal Jama’ah, DR. Nashir Al-Aql; Muqaddimaat fi Al-I’tiqad, Syaikh DR. Nashir Al-Qifari, hal. 5-11; artikel milik Syaikh Utsman Jum’ah Dlumairiyah di Majalah Al-Bayan, no. 54, hal. 19, dan no. 55, hal. 18

6 Yang terakhir ini adalah tambahan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz

7 Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 3/262-263, materi syara’a, Lisanul Arab, 8/176

8 Lihat Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an Al-Karim, DR. Sulaiman Al-Qar’awi, hal. 187

9 Lihat: Tabshir Ulil Albab bi Bid’ati Taqsim Ad-Diin ila Qisyr wa Lubab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam

10 Lihat: Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal.11, dan Muqaddimat fi Al-I’tiqad, hal. 4-5

Resource: http://abusalma.wordpress.com

Ilmu Tauhid



Apakah ilmu tauhid itu? Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dengan ilmu tauhid ini, jiwa kita akan kokoh, dan hati pun akan tenang dengan iman. Dinamakan ilmu tauhid karena pembahasan terpenting di dalamnya adalah tentang tauhidullah (mengesakan Allah). Allah swt. berfirman:

أَفَمَن يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَى إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ

“Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (Ar-Ra’d: 19)

Bidang Pembahasan Ilmu Tauhid

Apa saja yang dibahas? Ilmu tauhid membahas enam hal, yaitu:

1. Iman kepada Allah, tauhid kepada-Nya, dan ikhlash beribadah hanya untuk-Nya tanpa sekutu apapun bentuknya.

2. Iman kepada rasul-rasul Allah para pembawa petunjuk ilahi, mengetahui sifat-sifat yang wajib dan pasti ada pada mereka seperti jujur dan amanah, mengetahui sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka seperti dusta dan khianat, mengetahui mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan mereka, khususnya mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan Nabi Muhammad saw.

3. Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya sepanjang sejarah manusia yang panjang.

4. Iman kepada malaikat, tugas-tugas yang mereka laksanakan, dan hubungan mereka dengan manusia di dunia dan akhirat.

5. Iman kepada hari akhir, apa saja yang dipersiapkan Allah sebagai balasan bagi orang-orang mukmin (surga) maupun orang-orang kafir (neraka).

6. Iman kepada takdir Allah yang Maha Bijaksana yang mengatur dengan takdir-Nya semua yang ada di alam semesta ini.

Allah swt berfirman:

“آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ

“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.” (Al-Baqarah: 285)

Rasulullah saw. ditanya tentang iman, beliau menjawab,

أنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ.

“Iman adalah engkau membenarkan dan meyakini Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir baik maupun buruk.” (HR. Muslim).

Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu

Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?

Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.

Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa. Allah swt. berfirman,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)

Al-Quran adalah Kitab Tauhid Terbesar

Sesungguhnya pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi tauhid dan yang terkait dengan tauhid.

Karena itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu, sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang lurus ini.

Bagi seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat– mulailah kelemahan masuk ke dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.

Sejarah membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah negeri dan tanah air umat Islam.

resource: dakwatuna.com